1. Lulus Ujian CBT Umum dengan
Sistem Poin dan Ujian CBT Khusus merupakan syarat untuk dapat melamar
kerja di Korea Selatan, bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea Selatan.
2. Penjelasan
jenis-jenis perubahan status data sending CPMI:
- Dikirim
(Send)
Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang
sudah lulus verifikasi oleh BP2MI telah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending
Public Agency System). Status ini biasanya muncul pada sending baru
dan juga Registrasi Ulang.
- Disetujui (Approved)
Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang
sudah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System)
telah disetujui oleh HRD Korea.
- Dikembalikan (Returned)
Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang
sudah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System)
dikembalikan oleh HRD Korea karena alasan tertentu dan sepanjang perbaikan
dokumen/data CPMI bisa langsung dilakukan oleh Tim BP2MI, maka akan langsung
dilakukan proses perbaikan dan kirim ulang dokumen/data tersebut.
Akan tetapi, jika ada dokumen yang perlu
dilakukan perbaikan oleh CPMI maka kami informasikan melalui email pribadi
masing-masing CPMI dan/atau pengumuman pada website BP2MI www.bp2mi.go.id. mohon kepada CPMI untuk dapat
memeriksa secara berkala email dan pengumuman pada website.
- Dikirim Kembali (Re-Send)
Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI
dikembalikan oleh HRD Korea karena alasan tertentu telah diproses oleh BP2MI
dan dikirimkan Kembali ke HRD Korea.
3. Perubahan status
pada data sending CPMI pada poin 2 (dua) sepenuhnya wewenang HRD Korea.
4. Registrasi ulang dapat dilakukan
jika masa berlakunya roster (pencari kerja) sudah habis. Jika
masa berlakunya roster masih aktif, maka tidak dapat dilakukan
registrasi ulang. Masa berlakunya Roster dihitung sejak data
di setujui oleh HRD Korea.
5. Berdasarkan hasil koordinasi
dengan EPS Center HRD Korea diperoleh informasi sebagai berikut :
- Roster yg
masa aktifnya berakhir pada bulan November sd Desember 2020, akan diperpanjang
6 bulan mulai tanggal 1 Januari 2021.
- Roster
yang masa aktifnya berakhir mulai bulan Januari 2021, akan diperpanjang 6
bulan sejak berakhirnya masa roster tersebut.
- Daftar
pencari kerja yang sampai saat ini belum disetujui oleh HRD Korea akan
ditinjau dan diproses secara berurutan sesuai dengan rencana penerbitan
izin kerja di triwulan 3 (tiga), kalau daftar pencari kerja yang disetujui
sudah dianggap cukup untuk mempersiapkan penerbitan izin kerja di triwulan
3 (tiga), maka HRD Korea akan menghentikan sementara proses persetujuan
daftar pencari kerja.
6. Pertanyaan seputar status data
sending dapat disampaikan melalui alamat email: sendingg2g.bnp2tki@gmail.com wajib
mencantumkan pada subject INFO SENDING_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID.
Catatan: CPMI
wajib menggunakan email pribadi yang telah terdaftar, bukan email orang lain.
Sumber: BP2MI
0 komentar:
Posting Komentar