photo POSTER_zps39c54e57.jpg

ujian skill

siswa Lpk Nahami latihan ujian skill

LPK NAHAMI

siswa fishing 2019

Annyeong haseyo

annyeong haseyo

Sertifikat EPS

pengambilan sertifikat eps topik di semarang

NOMOR- NOMOR PENTING DI KOREA


 

JENIS JENIS PERUBAHAN STATUS DATA SENDING

1.  Lulus Ujian CBT Umum dengan Sistem Poin dan Ujian CBT Khusus  merupakan syarat untuk dapat melamar kerja di Korea Selatan, bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea Selatan.

2.     Penjelasan jenis-jenis perubahan status data sending CPMI:

  • Dikirim (Send)

Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang sudah lulus verifikasi oleh BP2MI telah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System). Status ini biasanya muncul pada sending baru dan juga Registrasi Ulang.

  • Disetujui (Approved)

Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang sudah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System) telah disetujui oleh HRD Korea.

  • Dikembalikan (Returned)

Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang sudah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System) dikembalikan oleh HRD Korea karena alasan tertentu dan sepanjang perbaikan dokumen/data CPMI bisa langsung dilakukan oleh Tim BP2MI, maka akan langsung dilakukan proses perbaikan dan kirim ulang dokumen/data tersebut.

Akan tetapi, jika ada dokumen yang perlu dilakukan perbaikan oleh CPMI maka kami informasikan melalui email pribadi masing-masing CPMI dan/atau pengumuman pada website BP2MI www.bp2mi.go.id. mohon kepada CPMI untuk dapat memeriksa secara berkala email dan pengumuman pada website.

  • Dikirim Kembali (Re-Send)

Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI dikembalikan oleh HRD Korea karena alasan tertentu telah diproses oleh BP2MI dan dikirimkan Kembali ke HRD Korea.

3.     Perubahan status pada data sending CPMI pada poin 2 (dua) sepenuhnya wewenang HRD Korea.

4.     Registrasi ulang dapat dilakukan jika masa berlakunya roster (pencari kerja) sudah habis. Jika masa berlakunya roster masih aktif, maka tidak dapat dilakukan registrasi ulang. Masa berlakunya Roster dihitung sejak data di setujui oleh HRD Korea.

5.     Berdasarkan hasil koordinasi dengan EPS Center HRD Korea diperoleh informasi sebagai berikut :

  • Roster yg masa aktifnya berakhir pada bulan November sd Desember 2020, akan diperpanjang 6 bulan mulai tanggal 1 Januari 2021.
  • Roster yang masa aktifnya berakhir mulai bulan Januari 2021, akan diperpanjang 6 bulan sejak berakhirnya masa roster tersebut.
  • Daftar pencari kerja yang sampai saat ini belum disetujui oleh HRD Korea akan ditinjau dan diproses secara berurutan sesuai dengan rencana penerbitan izin kerja di triwulan 3 (tiga), kalau daftar pencari kerja yang disetujui sudah dianggap cukup untuk mempersiapkan penerbitan izin kerja di triwulan 3 (tiga), maka HRD Korea akan menghentikan sementara proses persetujuan daftar pencari kerja.

6.     Pertanyaan seputar status data sending dapat disampaikan melalui alamat email: sendingg2g.bnp2tki@gmail.com wajib mencantumkan pada subject INFO SENDING_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID.

Catatan: CPMI wajib menggunakan email pribadi yang telah terdaftar, bukan email orang lain.

Sumber: BP2MI