Yang bisa menentukan seseorang bisa masuk ke sebuah negara adalah imigrasi dari negara tersebut.
Jika pernah dideportasi dari Korea Selatan maka PMI tidak bisa bekerja di Korea lagi, jika setelah tinggal ilegal kemudian pulang secara sukarela maka tergantung dari peraturan yang sedang berlaku.
Saat ini peraturan untuk yang pernah tinggal ilegal adalah jika saat pulang PMI melapor ke bagian imigrasi, selanjutnya pihak imigrasi akan memberitahukan langsung berapa lama masa blacklist PMI tersebut, PMI bisa mendapat keringanan dengan blacklist sementara dan bisa juga mendapatkan blacklist seumur hidup tergantung dari masa tinggal ilegalnya dan catatan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar