Untuk mengecek mengecek status visa kita pertama-tama kita buka situsnya
https://visa.go.kr/openPage.do?MENU_ID=10301
kemudian kalau situsnya sudah dibuka kita isi
1. Nomor Paspor
2.Nama paspor : lihat dikiri bawah
3. Tanggal lahir
Tempat belajar Bahasa korea, lembaga Pelatihan kerja swasta Bahasa korea, kursus bahasa korea, program resmi G to G Korea, tki korea, belajar bahasa korea
siswa Lpk Nahami latihan ujian skill
siswa fishing 2019
annyeong haseyo
pengambilan sertifikat eps topik di semarang
Untuk mengecek mengecek status visa kita pertama-tama kita buka situsnya
https://visa.go.kr/openPage.do?MENU_ID=10301
kemudian kalau situsnya sudah dibuka kita isi
1. Nomor Paspor
2.Nama paspor : lihat dikiri bawah
3. Tanggal lahir
G TO G KOREA SELATAN
( Goverment to Goverment )
Kerja sama antar Pemerintah Indonesia ( BP2MI ) dengan Korea Selatan ( HRDK ). Transparan, murah, tanpa calo, dilindungi hukum yang jelas.
Biasanya bekerja pada sektor Manufactur dan Fishing ( Kapal dibawah 20 ton, berlayar PP ) dengan memakai Visa E-9 Pekerja Non-Profesional.
P TO P KOREA SELATAN
( Private to Private )
Program dari pihak Perusahaan Pribadi atau PT pribadi yang bekerjasama dengan pihak HRDK lewat agen yang berada di Korea Selatan.
Biasanya bekerja pada sektor Fishing laut lepas ( Kapal di atas 20 ton ) dan tidak ada di sektor Manufactur dengan memakai jenis Visa E-10 Pekerja Perikanan Laut Lepas.
Jadi PMI ber Visa E-10 tidak ada yang bekerja di sektor Manufactur ya, kalaupun ada itu adalah jalur dengan 불법 ( Swasta ).
Yang bisa menentukan seseorang bisa masuk ke sebuah negara adalah imigrasi dari negara tersebut.
Jika pernah dideportasi dari Korea Selatan maka PMI tidak bisa bekerja di Korea lagi, jika setelah tinggal ilegal kemudian pulang secara sukarela maka tergantung dari peraturan yang sedang berlaku.
Saat ini peraturan untuk yang pernah tinggal ilegal adalah jika saat pulang PMI melapor ke bagian imigrasi, selanjutnya pihak imigrasi akan memberitahukan langsung berapa lama masa blacklist PMI tersebut, PMI bisa mendapat keringanan dengan blacklist sementara dan bisa juga mendapatkan blacklist seumur hidup tergantung dari masa tinggal ilegalnya dan catatan lainnya.
Kontrak kerja atau SLC akan turun jika ada perusahaan calon pengguna di Korea yang memilih.
Apabila belum mendapatkan SLC berarti belum ada perusahaan di Korea yang berminat dengan CPMI yang bersangkutan.
Ada yang dipilih berarti ada juga yang tidak dipilih, hal merupakan bagian dari seleksi.
Semua bisa mendaftar akan tetapi tidak semua akan dipilih.
Masa aktif CPMI dalam daftar pencari kerja adalah satu tahun.
Jika sudah habis masa aktifnya CPMI bisa mengajukan sending ulang apabila masih ingin mencoba.
Data CPMI yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan, perbedaan seperti nama ataupun tanggal lahir pada identitas dengan dokumen lainnya bisa menyebabkan data CPMI dikembalikan.
Jika CPMI datanya dikembalikan, CPMI masih bisa melakukan sending ulang dengan cara membetulkan data yang tidak sesuai tadi, misalnya membetulkan nama di paspor dan sebagainya. Silakan hubungi BP2MI jika data Anda dikembalikan.
APA ITU CCVI ?
(Confirmation of Certification of Visa Issuance) adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Korea sebagai syarat untuk pengajuan visa di Kedutaan Korea Selatan.
Jika SLC telah turun, maka pihak perusahaan calon pengguna akan mengajukan CCVI ke pihak imigrasi Korea.
Imigrasi tidak hanya melihat data CPMI saja, melainkan juga melihat data perusahaan untuk pertimbangan penerbitan CCVI.
Masa berlaku CCVI adalah 3 bulan sejak penerbitan, lembaga pengirim tenaga kerja (BP2MI) akan mengajukan permohonan penerbitan visa ke Kedutaan Korea Selatan.
PEMBERANGKATAN
Jika visa sudah terbit, CPMI tinggal menunggu BP2MI berkoordinasi dengan HRD Korea pusat untuk penjadwalan terbang.
APA ITU PRELIMINARY ?
Prelim atau Preliminary Education (PE), merupakan kegiatan peningkatan kemampuan bahasa Korea, pembekalan dan informasi kepada calon TKI Korea agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi selama bekerja di sana.
Kegiatan Preliminary Training ini adalah tahap kelanjutan setelah anda mendapatkan SLC (Standar Labour Contract) atau Kontrak Kerja.
APA ITU SLC ?
(Standar Labour Contract) atau standar perjanjian kerja atau lebih mudahnya disebut kontrak kerja dari perusahaan-perusahan, pabrik, majikan, bos, atau tempat kerja lainnya di Korea Selatan yang ingin menggunakan jasa anda.
Apabila belum mendapatkan SLC berarti belum ada perusahaan di Korea yang berminat dengan CTKI yang bersangkutan.
Ada yang dipilih berarti ada juga yang tidak dipilih, hal merupakan bagian dari seleksi, semua bisa mendaftar akan tetapi tidak semua akan dipilih.
Masa aktif CPMI dalam daftar pencari kerja adalah satu tahun, jika sudah habis masa aktifnya CTKI bisa mengajukan sending ulang apabila masih ingin mencoba.
APA ITU SENDING DATA ?
APA ITU EPS-TOPIK ?
EPS-TOPIK merupakan singkatan dari Employment Permit System - Test of Proficiency in Korean.
EPS-TOPIK adalah ujian kemapuan Bahasa Korea yang diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Korea Selatan.
Calon tenaga kerja harus lulus dalan ujian EPS-TOPIK untuk bisa mendaftar kerja ke Korea Selatan melalui sistem EPS.
APA ITU EPS ?
EPS merupakan singkatan dari Employment Permit System yang artinya Sistem Perizinan Ketenagakerjaan.
Sistem ini merupakan program dari pemerintah Korea Selatan yang dijalankan oleh HRD Korea di bawah naungan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan.
EPS diterapkan untuk proses penempatan tenaga kerja asing ke Korea Selatan dari berbagai negara yang memiliki kerjasama dengan pemerintah Korea Selatan, salah satunya adalah Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyetujui MOU (Nota kesepahaman) dengan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan tentang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI),
sedangkan secara teknis pelaksanaannya dijalankan oleh HRD Korea dan BP2MI.
Soal pbt ini di ambil dari nepal, berbentuk PDF, silakn klik tombol download di bawah
DownloadUntuk membuat kartu kuning online jawa tengah, pertama buka link nya di bawah ini
siapkan ; KTP, ijasah/akte, KK , foto ukuran 2x3 untuk 2 lembar backgrund merah atau bebas, untuk di SCAN terlebih dahulu. kalau sudah diSCAN kemudian di upload
documen yang harus dibawa
1. foto copy ijasah
2.foto copy ktp 200 % ( untuk kab. Brebes) untuk kabupaten lain bs jdi beda ukurannya
3. pas foto ukuran 2x3 = 2 lembar ( backgrund merah atau bebas )
isi semua datanya kemudian sign in