EPS merupakan singkatan dari Employment Permit System
yang artinya Sistem Perizinan Ketenagakerjaan.
Sistem ini merupakan program dari pemerintah Korea Selatan yang dijalankan oleh HRD Korea di bawah naungan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan.
EPS diterapkan untuk proses penempatan tenaga kerja asing ke Korea Selatan dari berbagai negara yang memiliki kerjasama dengan pemerintah Korea Selatan, salah satunya adalah Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kemet rian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyetujui MOU (Nota kesepahaman) dengan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan tentang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI),
sedangkan secara teknis pelaksanaannya dijalankan oleh HRD Korea dan BNP2TKI.
0 komentar:
Posting Komentar