ujian skill
siswa Lpk Nahami latihan ujian skill
LPK NAHAMI
siswa fishing 2019
Annyeong haseyo
annyeong haseyo
Sertifikat EPS
pengambilan sertifikat eps topik di semarang
Apa Itu Akun EPS
ika CTKI telah lulus dalan ujian EPS-TOPIK, CTKI dapat mendaftarkan diri di website www.eps.go.kr untuk membuat akun EPS. Akun EPS dapat digunakan untuk melihat perkembangan kemajuan proses EPS masing-masing CTKI. Jadi CTKI dapat mengetahui sampai mana proses yang sedang berjalan, misalnya SLC dan CCVI.
Asuransi yang di Dapat Jika bekerja di Korea
Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Korea akan mendapatkan beberapa asuransi, yaitu sebagai berikut:
a. Asuransi Kukmin Hyeongeum, yaitu asuransi dari pemerintah Korea Selatan yang bisa diklaim sebelum kepulangan ke tanah air, jika TKI telah kembali ke tanah air akan tetapi belum mengajukan klaim asuransi ini maka TKI dapat mengajukan langsung melalui Kedutaan Korea Selatan di Jakarta.
b. Asuransi Jaminan Kepulangan (TKI biasa menyebut dengan “Asuransi Tiket”) yang dikelola oleh Perusahaan Asuransi Samsung Hwajae, jumlahnya sebesar 400,000 KRW (Sekitar 4 juta Rupiah).
c. Asuransi Biaya Kepulangan (Bisa juga disebut twejigeum atau pesangon) yang juga dikelola oleh Perusahaan Asuransi Samsung Hwajae, setiap bulan gaji TKI akan dipotong dan disetorkan ke Samsung Hwajae, dan baru bisa diklaim jika masa asuransinya lebih dari 1 tahun, jika kurang dari 1 tahun tidak dapat diklaim. Misal TKI bekerja selama 10 bulan kemudian berhenti kerja dan pulang ke tanah air, maka asuransi ini tidak dapat diklaim karena belum mencapai 1 tahun masa asuransinya.
Perbedaan EPS-TOPIK PBT dan CBT
EPS-TOPIK PBT merupakan ujian kemampuan Bahasa Korea dengan metode paper based test (ujian berbasis kertas) yang diperuntukkan untuk pemula atau umum.
Sedangkan EPS-TOPIK CBT merupakan ujian kemapuan Bahasa Korea dengan metode computer based test (ujian berbasis komputer),
dan dibagi menjadi dua jenis ujian lagi yaitu untuk umum maupun khusus bagi TKI yang telah bekerja di Korea dengan syarat tertentu.
Arti Sending Data
Sending data adalah pendaftaran CTKI oleh BNP2TKI ke dalam daftar pencari kerja yang nanti akan dilihat oleh perusahaan-perusahaan calon pengguna di Korea.
Data dari BNP2TKI akan diteruskan langsung ke HRD Korea melaui sistem komputerisasi yang telah ditentukan, jadi data CTKI tidak akan melalui EPS Center tapi langsung ke HRD Korea pusat.
Tugas EPS Center
- Tugas EPS Center antara lain sebagai berikut.a. Pertama, sebagai perwakilan HRD Korea dalam berkoordinasi dengan BNP2TKI.b. Kedua, memonitor jalannya proses penempatan TKI ke Korea, EPS Center tidak terjun langsung dalam proses penempatan karena sudah menjadi tugas BNP2TKI.c. Ketiga, pelaksana ujian EPS-TOPIK CBT yang dilaksanakan empat kali dalam setahun.d. Keempat, membantu HRD Korea pusat dalam persiapan dan pelaksanaan ujian EPS-TOPIK PBT.e. Memberikan layanan dalam membantu pengajuan asuransi TKI saat di Korea yang belum diklaim.f. Memberikan layanan informasi dan konsultasi seputar program penempatan TKI ke Korea.g. Membantu Eks-TKI untuk bekerja di perusahaan Korea di Indonesiah. Memberikan layanan bagi WN Korea di Indonesiai. Pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan penempatan TKI ke Korea maupun pemberdayaan Eks-TKI Korea.
- Bisakah CTKI mengunjungi EPS Center?
Apa Itu EPS Center
EPS Center merupakan perwakilan HRD Korea yang terdapat di setiap negara pengirim tenaga kerja ke Korea Selatan.
Indonesia EPS Center dikepalai oleh seorang direktur yang merupakan perwakilan langsung dari HRD Korea Pusat.
Apa Itu EPS
EPS merupakan singkatan dari Employment Permit System
yang artinya Sistem Perizinan Ketenagakerjaan.
Sistem ini merupakan program dari pemerintah Korea Selatan yang dijalankan oleh HRD Korea di bawah naungan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan.
EPS diterapkan untuk proses penempatan tenaga kerja asing ke Korea Selatan dari berbagai negara yang memiliki kerjasama dengan pemerintah Korea Selatan, salah satunya adalah Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kemet rian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyetujui MOU (Nota kesepahaman) dengan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan tentang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI),
sedangkan secara teknis pelaksanaannya dijalankan oleh HRD Korea dan BNP2TKI.
Apa Itu Asuransi Dorman
Asuransi Dorman adalah Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan dari Samsung Hwajae yang tidak diklaim oleh TKI sebagai pemilik polis hingga habis masa berlakunya yaitu 3 tahun setelah kepulangan. Hal ini bisa terjadi karena dua hal, yaitu TKI pulang tapi tidak mengajukan klaim sebelum pulang atau TKI tidak pulang dan melanjutkan bekerja sebagai pekerja ilegal sehingga klaim asuransi tidak dapat dibayarkan karena salah satu syarat pembayaran asuransi tersebut adalah telah pulang ke negara asalnya. Jika dibiarkan sampai 3 tahun lebih maka statusnya akan menjadi dorman yang artinya tidak aktif dan akan diserahkan pengelolaannya kepada HRD Korea. Sehingga, walaupun sudah tidak aktif di Samsung Hwajae, asuransi tersebut masih dapat diklaim melalui HRD Korea. EPS Center memiliki tugas untuk mencari penerima asuransi tersebut dengan cara mengumumkan melalui website dan mengirimkan surat kepada penerima.
Perbedaan EPS- TOPIK dengan TOPIK
EPS-TOPIK diperuntukkan bagi calon tenaga kerja yang berisi materi yang lebih khusus seputar pekerjaan,
sedangkan TOPIK merupakan ujian kemampuan Bahasa Korea untuk umum.
TOPIK tidak bisa digunakan untuk mendaftar kerja ke Korea Selatan melalui sistem EPS.
Syarat Bisa Mengajukan Klaim Asuransi Jika sudah Kembali Tanah Air
Memiliki dokumen yang lengkap untuk pengajuan klaim, yaitu:
a. Fotokopi semua paspor yang pernah dimiliki
b. Fotokopi kartu ID saat di Korea
c. Stempel kepulangan di Bandara Incheon yang terdapat di dalam paspor
d. Memiliki rekening tabungan di Bank atas nama sendiri sesuai paspor (jika ingin diwakilkan harus disertai dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan surat kuasa)
e. Memiliki surat rencana kepulangan atau surat deportasi jika kepulangan dideportasi, atau salinan tiket pada saat kepulangan
Apa itu EPS TOPIK
EPS-TOPIK adalah singkatan dari Employment Permit System- Test of Profiency in Korean, yaitu Ujian Kemampuan Bahasa Korea Khusus untuk calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja ke Korea melalui mekanisme Employment Permit System (Sistem Perzininan Ketenagakerjaan, di Indonesia dikenal dengan Program G to G Penempatan TKI ke Korea). EPS-TOPIK bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kemampuan Bahasa Korea dan pemahaman terhadap budaya Korea para calon tenaga kerja asing, yang dapat digunakan sebagai kriteria untuk seleksi calon tenaga kerja asing, serta untuk memperkenalkan pemahaman kehidupan Korea terhadap tenaga kerja asing yang telah memiliki pemahaman dasar tentang Korea.
Pembagian Ujian
Pembagian | Jenis Evaluasi | Jumlah Pertanyaan | Nilai | Waktu |
---|---|---|---|---|
Total | 50 | 200 | 70 Menit | |
Membaca | Tata Bahasa dan Kosa Kata Pengetahuan (tentang pekerjaan) Komprehensi | 25 | 100 | 40 Menit |
Mendengar | Kemampuan Mendengar Kemampuan Visual Percakapan atau Cerita | 25 | 100 | 30 Menit |
Waktu Ujian
1 jam 10 menit (Mendengar 30 menit, Membaca 40 menit)
Kriteria Pendaftar
Pria/wanita berumur 18 sampai 39 tahun
Tidak memiliki catatan kriminal
Tidak pernah dideportasi dari Korea Selatan
Tidak sedang dicekal untuk berpergian ke luar negeri oleh imigrasi
Tidak memiliki catatan kriminal
Tidak pernah dideportasi dari Korea Selatan
Tidak sedang dicekal untuk berpergian ke luar negeri oleh imigrasi
Konten Evaluasi
Kemampuan komunikasi dasar yang dibutuhkan di Korea sehari-hari
Kemampuan Bahasa Korea yang dibutuhkan dalam industri
Pemahaman tentang budaya bisnis Korea
Kemampuan Bahasa Korea yang dibutuhkan dalam industri
Pemahaman tentang budaya bisnis Korea
Metode Evaluasi dan Kriteria Kelulusan
Metode evaluasi relatif
Kriteria kelulusan: nilai minimal 80 dari total 200 poin, akan tetapi jumlah peserta yang lulus disesuaikan dengan kebutuhan di Korea.
Kriteria kelulusan: nilai minimal 80 dari total 200 poin, akan tetapi jumlah peserta yang lulus disesuaikan dengan kebutuhan di Korea.