photo POSTER_zps39c54e57.jpg

ujian skill

siswa Lpk Nahami latihan ujian skill

LPK NAHAMI

siswa fishing 2019

Annyeong haseyo

annyeong haseyo

Sertifikat EPS

pengambilan sertifikat eps topik di semarang

Arti Kosakata Dalam Slip Gaji TKI Korea

Hal yang paling ditunggu-tunggu oleh semua karyawan adalah waktu gajian. Begitupun dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan. Apalagi saat gajian pertama adalah sesuatu yang sangat mengesankan. Namun kendalanya, jika TKI Korea tidak menguasai bahasa Korea dengan benar, tentu akan menemui kesulitan ketika pertama kali mendapat slip gaji. Karena tulisan dalam slip gaji semuanya adalah tulisan Hangul (huruf Korea). Sehingga Anda membutuhkan arti kosakata dalam slip gaji TKI Korea tersebut.
 Daftar gaji atau slip gaji dalam bahasa Korea disebut 급여명세서 (dibaca = geupyeo myeongseseo. Dan biasanya karyawan pabrik yang bekerja di Korea gajian setiap tanggal 10 setiap bulannya. Itu juga hanya sebagian besarnya saja, ada juga yang gajian bukan pada tanggal tersebut, tergantung kebijakan pabrik masing-masing. Rata-rata gajian di Korea bukan berbentuk uang langsung. Pihak pabrik melakukan transfer ke rekening karyawannya. Karyawan hanya menerima daftar atau slip gaji saja.

Contoh Slip Gaji Yang Diterima Oleh TKI Korea Selatan

Contoh slip gaji diatas diberikan kepada 차민다 = Chaminda pada tanggal 10 bulan Agustus tahun 2011. Menurut slip gaji diatas, Chaminda mendapat gaji kotor pada bulan tersebut sebesar 1,062,850.
Adapun rincian arti kosakata yang terdapat dalam slip gaji diatas adalah sebagai berikut (sudah termasuk kosakata tambahan).

Arti Kosakata Dalam Slip Gaji TKI Korea

  1. 법정 근로 시간 = Jam kerja wajib (yang ditetapkan oleh hukum)
  2. 연장 근로 시간 = Jam kerja lembur
  3. 야간 근로 시간 = Jam kerja malam
  4. 휴일 근로 시간 = Jam kerja hari libur
  5. 지급일 = Tanggal gajian
  6. 수령액 = Jumlah diterima bersih
  7. 급여내역 = Rincian gaji
  8. 급여 총액 = Total gaji
  9. 기본급 = Gaji pokok
  10. 연장 근로 수당 = Tunjangan kerja lembur
  11. 야간 근무 수당 = Tunjangan kerja malam
  12. 휴일 근로 수당 = Tunjangan kerja hari libur
  13. 식대 = Uang makan
  14. 공제 내역 = Rincian pemotongan
  15. 공제 총액 = Total pemotongan
  16. 근로소득세 = Pajak penghasilan kerja
  17. 주민세 = Pajak penduduk
  18. 국민연금 = Setoran dana pensiun untuk hari tua
  19. 건강보험 = Setoran asuransi kesehatan
  20. 장기요양보험 = Setoran asuransi perawatan jangka panjang
  21. 고용보험 = Setoran asuransi pekerja
  22. 기숙사관리비 = Biaya perawatan asrama
  23. 최저 임금 = Upah minimum
  24. 수령하다 = Menerima
  25. 상여금 = Bonus
  26. 연말 정산 = Pajak akhir tahun
  27. 퇴직금 = Pesangon
  28. 세금 = Pajak
  29. 출근 카드 = Kartu absen kerja
  30. 보험료 = Biaya asuransi
  31. 가불하다 = Kas bon
  32. 근태 = Absensi

TKI Korea Ilegal Di Blacklist Hanya 2 Tahun

Pekerja asing yang bekerja di Korea Selatan jika statusnya ilegal dan berhasil ditangkap maka akan dideportasi dari Korea Selatan. Kemudian namanya akan diblacklist atau masuk daftar nama catatan hitam di imigrasi Korea Selatan. Pekerja asing tersebut akan dilarang masuk kembali ke negara Korea Selatan maksimal sampai dengan 10 tahun atau rata-rata 5 tahun. Tapi tahukah Anda, TKI Korea Ilegal ini bisa diblacklist atau dilarang masuk Korea hanya sampai 2 tahun saja? Tentunya hal ini akan menguntungkan TKI atau pekerja asing. Karena dengan dikuranginya masa blacklist imigrasi, maka kedepannya pekerja asing bisa kembali masuk Korea dalam waktu yang tidak harus lama-lama menunggu.


Terkadang menjadi TKI Korea Ilegal adalah sebuah pilihan yang menguntungkan. Jika status TKI adalah ilegal, maka TKI akan dibebaskan potongan-potongan rutin dari gaji yang didapat. Padahal sebenarnya potongan tersebut akan kembali lagi ke TKI jika pulang nanti seperti potongan pensiun, potongan asuransi, dan lain-lain. Namun celakanya jika TKI Korea Ilegal berhasil ditangkap aparat hukum negara Korea Selatan. TKI akan dituntut untuk membayar denda dan akan dikurung didalam tahanan imigrasi Korea Selatan. Kemudian hal yang paling menyakitkan adalah TKI akan dideportasi atau diusir dari negara Korea Selatan dan dilarang masuk kembali selama maksimal sampai ada yang 10 tahun (blacklist).

Selain masa blacklist sampai dengan 5 tahun bahkan ada yang 10 tahun, terdapat juga masa blacklist cuma 2 tahun saja. Lalu TKI Korea Ilegal seperti apa prosesnya bisa mencapai hanya 2 tahun masa blacklist? Bahkan bukan hanya masa blacklist saja yang dikurangi, membayar denda dan pidana kurunganpun bagi TKI Korea Ilegal seperti ini akan dibebaskan.

TKI Korea Ilegal Seperti Bagaimana Yang Hanya Diblacklist Sampai Dengan 2 Tahun?

Semua itu akan berlaku bagi TKI Korea Ilegal yang datang melapor diri ke kantor Imigrasi Korea Selatan. Kemudian setelah TKI Korea Ilegal melakukan lapor diri, mengajukan untuk pulang ke tanah air secara sukarela. Jika TKI Korea Ilegal datang menyerahkan diri ke kantor Imigrasi lalu pulang secara sukarela, maka akan mendapatkan beberapa keuntungan sebagai berikut :

1.Berapapun lamanya TKI menjadi ilegal di Korea Selatan, maka akan dibebaskan dari pembayaran denda; 2.TKI Korea Ilegal dapat langsung meninggalkan negara Korea Selatan tanpa harus ditahan/kurungan penjara dulu;
3. Larangan untuk masuk kembali ke negara Korea Selatan akan dikurangi maksimal dilarang sampai dengan  2 (dua) tahun. Bahkan larangan tersebut akan dihapuskan sesuai masa/periode TKI menjadi ilegal;
4. Ketika mengajukan Visa untuk masuk kembali ke Korea Selatan, pihak imigrasi Korea akan memberikan pertimbangan dan kemudahan.

Bagaimana Cara Lapor Diri TKI Ilegal Untuk Pulang Secara Sukarela?

Setelah tahu beberapa keuntungan jika TKI Korea Ilegal lapor diri dan pulang secara sukarela, maka kita harus tahu bagaimana caranya untuk lapor diri tersebut.

1.Melakukan lapor diri untuk pulang secara sukarela, TKI bisa datang ke seluruh kantor Imigrasi di Bandara Internasional kapan saja;
2. Ketika TKI Korea Ilegal datang ke kantor Imigrasi Bandara Internasional harus membawa dokumen perjalanan yang masih berlaku kemudian sudah memiliki tiket pesawat;
3. Lapor diri untuk pulang secara sukarela itu membutuhkan proses, maka dari itu TKI Korea Ilegal harus tiba di Kantor Imigrasi minimal 4 (empat) jam sebelum keberangkatan pulang ke tanah air.
4. Jika TKI Korea Ilegal masuk ke negara Korea menggunakan identitas orang lain, ini memerlukan waktu yang lebih lama untuk verifikasi identitas. Maka dari itu, sebelumnya harus melapor dulu ke kantor Imigrasi Bandara Internasional 3 (tiga) hari sebelum waktu kepulangan.

Konsultasi Penyelesaian Masalah TKI Korea

Konsultasi Untuk Penyelesaian Masalah TKI Korea – Mungkin saja TKI Korea suatu saat menemui masalah ditempat kerjanya. Kemudian TKI Korea kebingungan bagaimana mencari solusinya? Jika memang TKI Korea statusnya resmi bukan ilegal, tidak perlu khawatir. TKI Korea pada saat mendapatkan suatu masalah atau perlakuan yang tidak adil atau merasa dirugikan, maka TKI Korea bisa berkonsultasi dan meminta bantuan dari Agen Pusat Konsultasi. TKI Korea akan mendapat perlindungan yang sama dengan pekerja lokal atau pekerja pribumi dalam hal perlindungan perjanjian kontrak atau perlindungan hukum yang lain.

Kemudian Pusat Konsultasi apa untuk menyelesaikan permasalahan TKI yang berada di Korea Selatan? Terdapat banyak pelayanan konsultasi untuk penyelesaian masalah TKI Korea. Jenis pelayanan atau agen pusat konsultasi ini tergantung dari jenis kebutuhan atau permasalahannya. Nah disini saya akan berbagi tempat untuk Konsultasi pekerja asing di Korea Selatan jika menemui masalah. Selanjutnya masalah tersebut untuk diselesaikan atau dicarikan solusinya.

Konsultasi Untuk Penyelesaian Masalah TKI Korea 1
Berikut Pusat Konsultasi Untuk Penyelesaian Masalah TKI Korea Selatan

Ok sekarang kita bahas pusat konsultasi apa saja untuk membantu pekerja asing di Korea Selatan jika menemui masalah?
1. Depnaker (노동부)
Depnaker atau Departemen Tenaga Kerja istilah Koreanya 노동부 adalah lembaga konsultasi untuk membantu serta mencari jalan keluar pekerja asing yang mengalami tindakan ketidak adilan selama bekerja. Kemudian lembaga konsultasi ini lebih rincinya adalah instansi serta bertanggungjawab dalam hal :
1. Badan Pengawas Tenaga Kerja Daerah yang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Tenaga Kerja dan permasalahan di tempat kerja, seperti : Tenaga kerja tidak diberi gaji, pesangon, dan hal lain yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Terjadi kekerasan dari perusahaan terhadap pekerja asing baik dari penanggung jawab perusahaan atau yang lain (teman kerja). Bisa juga untuk mengadukan pelanggaran waktu kerja dan kekerasan kerja atau yang lain.
 2. Badan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Daerah yang mengawasi tentang keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
3. Pusat Penempatan Tenaga Kerja Daerah yang mengawasi tentang hubungan antara pekerja asing dengan perusahaan dalam hal seperti berikut : Penanganan kegiatan di perusahaan tentang perpindahan perusahaan, Menangani laporan tentang penempatan, pelarian dan deportasi bagi pekerja asing, Mengecek dan memeriksa surat-surat perusahaan sebelum pengambilan pekerja asing datang ke perusahaan, Memberi konsultasi bila timbul permasalahan dalam penempatan.
 4. Badan Pusat Konseling yang bertanggung jawab memberikan dukungan bahasa kepada pekerja asing serta membantu penyelesaian permasalahan pekerja asing.
  5. Komisi Hukum Tenaga Kerja yang bertugas menangani pelanggaran dan tindakan ketidak adilan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Imigrasi (출입국관리사무소)
Kantor imigrasi atau istilah Bahasa Koreanya 출입국관리사무소 adalah kantor lembaga untuk menangani masalah keluar masuk dan perizinan orang asing di Korea Selatan. Imigrasi juga membantu menangani segala masalah pekerja asing.  Mulai dari pembayaran gaji, permasalahan dengan perusahaan, konsultasi dan penjelasan tentang perusahaan, memberikan perlindungan dari segala tindakan penganiayaan dan kekerasan pelanggaran dan kecurangan Hak Asasi orang asing selama tinggal di negara Korea Selatan.

3. Departemen Perlindungan Hak Asasi Manusia (국가인권위원회)
Departemen perlindungan hak asasi manusia ini mempunyai tanggung jawab untuk melindungi manusia dari pelanggaran hak asasi manusia dan sangsi-sangsinya baik orang Korea ataupun orang asing. Seseorang yang mempunyai masalah dan ingin berkonsultasi ke Departemen ini, bisa konsultasi dan mengajukan permasalahan kemudian akan diadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan. Kelengkapan data akan memberikan keputusan dari masalah, tetapi apabila hasil keputusan tersebut tidak bisa diterima oleh orang yang dirugikan maka bisa dilanjutkan ke proses kepolisian.

4. Lembaga Kesejahteraan Pekerja (근로복지공단)
Lembaga ini khusus untuk menangani pekerja yang mengalami kecelakaan ketika bekerja di perusahaan. Kecelakaan saat bekerja seperti menimbulkan cacat atau bahkan meninggal dunia. Semua itu akan mendapatkan ganti rugi bila kejadiannya diklaimkan ke pihak asuransi dengan cara melaporkan ke pihak asuransi. Sebelumnya harus melapor dulu ke Departemen Perlindungan HAM yang berada di daerah sekitar.

Prosedur TKI Bermasalah

Prosedur TKI Bermasalah
1. TKI turun dari pesawat/kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi
2. Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, TKI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI.
3. Setelah mengambil barang dari conveyor, TKI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan.
4. Bagi TKI yang BERMASALAH, dapat mendatangi HELP DESK BNP2TKI yang berada di Common Use Lounge untuk difasilitasi dan dilayani kepulangannya oleh BNP2TKI.


Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center BNP2TKI)
TELEPON DARI DALAM NEGERI
HALO TKI 800 1000
24 JAM BEBAS PULSA

TELEPON DARI LUAR NEGERI
+6221- 29244800

DATANG LANGSUNG (TATAP MUKA)
Gedung Pelayanan Pengaduan TKI (CRISIS CENTRE) BNP2TKI
Jl. MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12770

SMS 7266
ketik : ACA # TKI # NAMA PENGIRIM # Masalah yang diadukan

FAKSIMILI
021 - 29244810

E-MAIL
halotki@bnp2tki.go.id

SURAT MENYURAT
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA
Jl. MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12770 

Sumber: bnp2tki

Proses Pindah Perusahaan Di Korea Selatan

Seperti yang sudah saya jelaskan diatas, bahwa pindah perusahaan itu tidak bisa menggunakan alasan karena gaji perusahaan tempat kita bekerja kecil jumlahnya. Berikut alasan-alasan yang diperbolehkan untuk melakukan pindah perusahaan :
  1. Pindah perusahaan dapat dilakukan jika perusahaan tempat kita bekerja membatalkan kontrak kerja atau menolak melakukan pembaharuan / memperpanjang kontrak kerja. Biasanya kontrak kerja ini minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun. Tidak ada dalam kontrak kerja tercantum langsung ke angka maksimal 4 tahun 10 bulan. Untuk menempuh semua itu adalah kita melakukan sendiri memperpanjang lagi kontraknya. Misal jika kontrak kerja yang kita miliki hanya 1 tahun kemudian setelah habis masa kontraknya kita masih ingin bekerja di Korea Selatan. Namun pihak perusahaan tidak mau atau menolak untuk memperbaharui masa kontrak tersebut. Maka jika demikian adanya, kita berhak mengajukan pindah perusahaan.
  2. Jika perusahaan gulung tikar atau bangkrut dan tidak bisa bertanggungjawab atas kelanjutan kontrak dan tenaga kerja asing atau tidak bisa lagi memperkerjakan pekerja asing. Alasan inipun bisa kita ajukan untuk melakukan pindah perusahaan.
  3. Kemudian pindah perusahaan bisa dilakukan jika di perusahaan terjadi pelanggaran hak asasi manusia, menunggak gaji, penganiayaan yang sangat beresiko. Pelanggaran ini bisa terjadi oleh atasan kerja atau dilakukan oleh karyawan senior perusahaan. Semua pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan persyaratan kerja didalam kontrak kerja.
  4. Adanya pengurangan pekerja asing di perusahaan tersebut. Artinya setiap pekerja asing tidak bisa diperkerjakan lagi karena alasan-alasan tertentu. Hal inipun kita bisa mengajukan pindah perusahaan ke perusahaan lainnya yang bisa menerima pekerja asing.
Cara Tepat Pindah Perusahaan Di Korea Selatan
Setelah kita memahami alasan yang bisa dipakai untuk melakukan pindah perusahaan, sekarang mari kita ketahui cara tepat pindah perusahaan.
  1. Pekerja asing datang ke Depnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendaftarkan diri 1 bulan sebelum masa kontrak berakhir. Kemudian nanti pekerja asing akan menerima Surat Rekomendasi Pindah ke perusahaan lain.
  2. Pekerja asing di Depnaker memilih sendiri jenis pekerjaan serta daerah yang diinginkan oleh pekerja asing.
  3. Kemudian pekerja asing harus datang lagi dan mendaftar di Depnaker tempat atau daerah perusahaan baru yang pekerja asing ajukan sambil membawa Surat Rekomendasi dari Depnaker asal.
  4. Pekerja asing harus datang ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan Visa Pencarian Kerja selama tiga bulan.
  5. Jika perusahaan baru tempat yang kita ajukan sudah bisa menerima kita untuk bekerja, maka kita akan mendapat pemberitahuan dari Depnaker melalui telepon atau sms ke handphone kita.
  6. Apabila kontrak kerja belum selesai/habis, pihak perusahaan harus melaporkan dulu atas perubahan status tenaga kerja.
  7. Perpindahan perusahaan dibatasi sampai 3 kali saja. Tetapi akan mendapat toleransi sekali lagi apabila ada suatu alasan yang bisa dipertimbangkan.
  8. Setelah pindah perusahaan, pihak perusahaan baru harus melapor ke kantor imigrasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan No. 21 Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan.