Pekerja asing yang bekerja di Korea Selatan jika statusnya ilegal dan berhasil ditangkap maka akan dideportasi dari Korea Selatan. Kemudian namanya akan diblacklist atau masuk daftar nama catatan hitam di imigrasi Korea Selatan. Pekerja asing tersebut akan dilarang masuk kembali ke negara Korea Selatan maksimal sampai dengan 10 tahun atau rata-rata 5 tahun. Tapi tahukah Anda, TKI Korea Ilegal ini bisa diblacklist atau dilarang masuk Korea hanya sampai 2 tahun saja? Tentunya hal ini akan menguntungkan TKI atau pekerja asing. Karena dengan dikuranginya masa blacklist imigrasi, maka kedepannya pekerja asing bisa kembali masuk Korea dalam waktu yang tidak harus lama-lama menunggu.
Terkadang menjadi TKI Korea Ilegal adalah sebuah pilihan yang menguntungkan. Jika status TKI adalah ilegal, maka TKI akan dibebaskan potongan-potongan rutin dari gaji yang didapat. Padahal sebenarnya potongan tersebut akan kembali lagi ke TKI jika pulang nanti seperti potongan pensiun, potongan asuransi, dan lain-lain. Namun celakanya jika TKI Korea Ilegal berhasil ditangkap aparat hukum negara Korea Selatan. TKI akan dituntut untuk membayar denda dan akan dikurung didalam tahanan imigrasi Korea Selatan. Kemudian hal yang paling menyakitkan adalah TKI akan dideportasi atau diusir dari negara Korea Selatan dan dilarang masuk kembali selama maksimal sampai ada yang 10 tahun (blacklist).
Selain masa blacklist sampai dengan 5 tahun bahkan ada yang 10 tahun, terdapat juga masa blacklist cuma 2 tahun saja. Lalu TKI Korea Ilegal seperti apa prosesnya bisa mencapai hanya 2 tahun masa blacklist? Bahkan bukan hanya masa blacklist saja yang dikurangi, membayar denda dan pidana kurunganpun bagi TKI Korea Ilegal seperti ini akan dibebaskan.
TKI Korea Ilegal Seperti Bagaimana Yang Hanya Diblacklist Sampai Dengan 2 Tahun?
Semua itu akan berlaku bagi TKI Korea Ilegal yang datang melapor diri ke kantor Imigrasi Korea Selatan. Kemudian setelah TKI Korea Ilegal melakukan lapor diri, mengajukan untuk pulang ke tanah air secara sukarela. Jika TKI Korea Ilegal datang menyerahkan diri ke kantor Imigrasi lalu pulang secara sukarela, maka akan mendapatkan beberapa keuntungan sebagai berikut :
1.Berapapun lamanya TKI menjadi ilegal di Korea Selatan, maka akan dibebaskan dari pembayaran denda; 2.TKI Korea Ilegal dapat langsung meninggalkan negara Korea Selatan tanpa harus ditahan/kurungan penjara dulu;
3. Larangan untuk masuk kembali ke negara Korea Selatan akan dikurangi maksimal dilarang sampai dengan 2 (dua) tahun. Bahkan larangan tersebut akan dihapuskan sesuai masa/periode TKI menjadi ilegal;
4. Ketika mengajukan Visa untuk masuk kembali ke Korea Selatan, pihak imigrasi Korea akan memberikan pertimbangan dan kemudahan.
Bagaimana Cara Lapor Diri TKI Ilegal Untuk Pulang Secara Sukarela?
Setelah tahu beberapa keuntungan jika TKI Korea Ilegal lapor diri dan pulang secara sukarela, maka kita harus tahu bagaimana caranya untuk lapor diri tersebut.
1.Melakukan lapor diri untuk pulang secara sukarela, TKI bisa datang ke seluruh kantor Imigrasi di Bandara Internasional kapan saja;
2. Ketika TKI Korea Ilegal datang ke kantor Imigrasi Bandara Internasional harus membawa dokumen perjalanan yang masih berlaku kemudian sudah memiliki tiket pesawat;
3. Lapor diri untuk pulang secara sukarela itu membutuhkan proses, maka dari itu TKI Korea Ilegal harus tiba di Kantor Imigrasi minimal 4 (empat) jam sebelum keberangkatan pulang ke tanah air.
4. Jika TKI Korea Ilegal masuk ke negara Korea menggunakan identitas orang lain, ini memerlukan waktu yang lebih lama untuk verifikasi identitas. Maka dari itu, sebelumnya harus melapor dulu ke kantor Imigrasi Bandara Internasional 3 (tiga) hari sebelum waktu kepulangan.