ujian skill
siswa Lpk Nahami latihan ujian skill
LPK NAHAMI
siswa fishing 2019
Annyeong haseyo
annyeong haseyo
Sertifikat EPS
pengambilan sertifikat eps topik di semarang
BUKU EPS TOPIK 2015 TERJEMAH INDONESIA
PERBEDAAN PROGRAM G TO G DENGAN P TO P ( KOREA SELATAN )
G TO G KOREA SELATAN
( Goverment to Goverment )
Kerja sama antar Pemerintah Indonesia ( BP2MI ) dengan Korea Selatan ( HRDK ). Transparan, murah, tanpa calo, dilindungi hukum yang jelas.
Biasanya bekerja pada sektor Manufactur dan Fishing ( Kapal dibawah 20 ton, berlayar PP ) dengan memakai Visa E-9 Pekerja Non-Profesional.
P TO P KOREA SELATAN
( Private to Private )
Program dari pihak Perusahaan Pribadi atau PT pribadi yang bekerjasama dengan pihak HRDK lewat agen yang berada di Korea Selatan.
Biasanya bekerja pada sektor Fishing laut lepas ( Kapal di atas 20 ton ) dan tidak ada di sektor Manufactur dengan memakai jenis Visa E-10 Pekerja Perikanan Laut Lepas.
Jadi PMI ber Visa E-10 tidak ada yang bekerja di sektor Manufactur ya, kalaupun ada itu adalah jalur dengan 불법 ( Swasta ).
SAYA PERNAH TINGGAL ILEGAL DI KOREA SELATAN, BISAKAH MASUK KOREA SELATAN LAGI ?
Yang bisa menentukan seseorang bisa masuk ke sebuah negara adalah imigrasi dari negara tersebut.
Jika pernah dideportasi dari Korea Selatan maka PMI tidak bisa bekerja di Korea lagi, jika setelah tinggal ilegal kemudian pulang secara sukarela maka tergantung dari peraturan yang sedang berlaku.
Saat ini peraturan untuk yang pernah tinggal ilegal adalah jika saat pulang PMI melapor ke bagian imigrasi, selanjutnya pihak imigrasi akan memberitahukan langsung berapa lama masa blacklist PMI tersebut, PMI bisa mendapat keringanan dengan blacklist sementara dan bisa juga mendapatkan blacklist seumur hidup tergantung dari masa tinggal ilegalnya dan catatan lainnya.
DATA SAYA SUDAH DI SETUJUI, KAPAN SAYA MENDAPATKAN SLC ?
Kontrak kerja atau SLC akan turun jika ada perusahaan calon pengguna di Korea yang memilih.
Apabila belum mendapatkan SLC berarti belum ada perusahaan di Korea yang berminat dengan CPMI yang bersangkutan.
Ada yang dipilih berarti ada juga yang tidak dipilih, hal merupakan bagian dari seleksi.
Semua bisa mendaftar akan tetapi tidak semua akan dipilih.
Masa aktif CPMI dalam daftar pencari kerja adalah satu tahun.
Jika sudah habis masa aktifnya CPMI bisa mengajukan sending ulang apabila masih ingin mencoba.








