Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Korea akan mendapatkan beberapa asuransi, yaitu sebagai berikut:
a. Asuransi Kukmin Hyeongeum, yaitu asuransi dari pemerintah Korea Selatan yang bisa diklaim sebelum kepulangan ke tanah air, jika TKI telah kembali ke tanah air akan tetapi belum mengajukan klaim asuransi ini maka TKI dapat mengajukan langsung melalui Kedutaan Korea Selatan di Jakarta.
b. Asuransi Jaminan Kepulangan (TKI biasa menyebut dengan “Asuransi Tiket”) yang dikelola oleh Perusahaan Asuransi Samsung Hwajae, jumlahnya sebesar 400,000 KRW (Sekitar 4 juta Rupiah).
c. Asuransi Biaya Kepulangan (Bisa juga disebut twejigeum atau pesangon) yang juga dikelola oleh Perusahaan Asuransi Samsung Hwajae, setiap bulan gaji TKI akan dipotong dan disetorkan ke Samsung Hwajae, dan baru bisa diklaim jika masa asuransinya lebih dari 1 tahun, jika kurang dari 1 tahun tidak dapat diklaim. Misal TKI bekerja selama 10 bulan kemudian berhenti kerja dan pulang ke tanah air, maka asuransi ini tidak dapat diklaim karena belum mencapai 1 tahun masa asuransinya.








