Masa kerja buruh migran di korea ( visa e9) adalah maximal 4 tahun 10 bulan (3 tahun + 1 tahun 10 bulan).
Tetapi tidak sedikit yg pulang sebelum waktunya.
Dengan alasan tidak diperpanjang kontrak pada waktu habis 3 thn, sakit, ortu meninggal, menikah, sudah cukup uang dan lain sebagainya.
Dalam proses kepulangan tki legal ada 2 macam :
1. Semua proses dan hak di urus oleh pabrik
2. Semua proses dan hak di urus sendiri.
Untuk semua proses yg diurus oleh pabrik mungkin tidak ada masalah karena tki tersebut tinggal beli tiket dan oleh2 bisa langsung pulang.
Tetapi untuk teman teman tki yg proses kepulangannya perusahaan ngga mau mengurus harus sedikit ribet dan tahu prosedur yg tepat.
Di sini saya akan coba menguraikan sebagai bahan diskusi dan acuan untuk teman2 yg akan pulang ke indonesia seterusnya.
1. Membeli tiket yg sesuai dengan nama dan no paspor.
2. Melapor ke goyong center setempat untuk mengisi aplikasi kepulangan (출국에 정사실 확인서)
3. Pastikan sudah membayar uang asuransi tiket pesawat di asuransi samsung hwaje
4 mengurus uang pensiun di kantor gugmin yonggem terdekat dengan membawa fotocopy tiket, id card, paspor dan buku tabungan.
5. Pastikan semua hak anda selama dikorea sudah diterima ( gaji dan pesangon) sebelum pulang ke indonesia.
6. Apabila hak gaji dan pesangon sekiranya belum di terima sebelum pulang ke indonesia di anjurkan untuk segera datang ke selter/hrd atau pengacara terdekat untuk membuat surat kuasa (위임장) dan surat penuntutan sekalian. Nanti setelah pulang pun hak kita masih bisa diurus oleh orang yg kita kuasakan di korea.
7. Mendapat surat keterangan kerja selama di korea atau biasa disebut certificate of career bagi yg membutuhkan di hrd terdekat atau bisa mengisi onlineaplikasinya di www.eps.go.kr
8. Untuk teman2 yg ingin mendaftar ke perusahaan korea yg ada di indonesia juga bisa mengajukan lamaran atau pendaftaran di hrd terdekat atau bisa mengisi aplikasi secara online di http://eps.hrdkorea.or.kr/e9
9. Membeli oleh oleh secukupnya untuk anak/istri/keluarga lainnya..
10. Dll
Mungkin ada yg perlu dikoreksi atau di tambahkan silahkan berkomentar
Smoga bermanfaat..
Berbagi informasi untuk memperkuat posisi buruh migran
1. Semua proses dan hak di urus oleh pabrik
2. Semua proses dan hak di urus sendiri.
Untuk semua proses yg diurus oleh pabrik mungkin tidak ada masalah karena tki tersebut tinggal beli tiket dan oleh2 bisa langsung pulang.
Tetapi untuk teman teman tki yg proses kepulangannya perusahaan ngga mau mengurus harus sedikit ribet dan tahu prosedur yg tepat.
Di sini saya akan coba menguraikan sebagai bahan diskusi dan acuan untuk teman2 yg akan pulang ke indonesia seterusnya.
1. Membeli tiket yg sesuai dengan nama dan no paspor.
2. Melapor ke goyong center setempat untuk mengisi aplikasi kepulangan (출국에 정사실 확인서)
3. Pastikan sudah membayar uang asuransi tiket pesawat di asuransi samsung hwaje
4 mengurus uang pensiun di kantor gugmin yonggem terdekat dengan membawa fotocopy tiket, id card, paspor dan buku tabungan.
5. Pastikan semua hak anda selama dikorea sudah diterima ( gaji dan pesangon) sebelum pulang ke indonesia.
6. Apabila hak gaji dan pesangon sekiranya belum di terima sebelum pulang ke indonesia di anjurkan untuk segera datang ke selter/hrd atau pengacara terdekat untuk membuat surat kuasa (위임장) dan surat penuntutan sekalian. Nanti setelah pulang pun hak kita masih bisa diurus oleh orang yg kita kuasakan di korea.
7. Mendapat surat keterangan kerja selama di korea atau biasa disebut certificate of career bagi yg membutuhkan di hrd terdekat atau bisa mengisi onlineaplikasinya di www.eps.go.kr
8. Untuk teman2 yg ingin mendaftar ke perusahaan korea yg ada di indonesia juga bisa mengajukan lamaran atau pendaftaran di hrd terdekat atau bisa mengisi aplikasi secara online di http://eps.hrdkorea.or.kr/e9
9. Membeli oleh oleh secukupnya untuk anak/istri/keluarga lainnya..
10. Dll
Mungkin ada yg perlu dikoreksi atau di tambahkan silahkan berkomentar
Smoga bermanfaat..
Berbagi informasi untuk memperkuat posisi buruh migran













