photo POSTER_zps39c54e57.jpg

ujian skill

siswa Lpk Nahami latihan ujian skill

LPK NAHAMI

siswa fishing 2019

Annyeong haseyo

annyeong haseyo

Sertifikat EPS

pengambilan sertifikat eps topik di semarang

NOMOR- NOMOR PENTING DI KOREA


 

JENIS JENIS PERUBAHAN STATUS DATA SENDING

1.  Lulus Ujian CBT Umum dengan Sistem Poin dan Ujian CBT Khusus  merupakan syarat untuk dapat melamar kerja di Korea Selatan, bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea Selatan.

2.     Penjelasan jenis-jenis perubahan status data sending CPMI:

  • Dikirim (Send)

Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang sudah lulus verifikasi oleh BP2MI telah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System). Status ini biasanya muncul pada sending baru dan juga Registrasi Ulang.

  • Disetujui (Approved)

Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang sudah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System) telah disetujui oleh HRD Korea.

  • Dikembalikan (Returned)

Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang sudah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System) dikembalikan oleh HRD Korea karena alasan tertentu dan sepanjang perbaikan dokumen/data CPMI bisa langsung dilakukan oleh Tim BP2MI, maka akan langsung dilakukan proses perbaikan dan kirim ulang dokumen/data tersebut.

Akan tetapi, jika ada dokumen yang perlu dilakukan perbaikan oleh CPMI maka kami informasikan melalui email pribadi masing-masing CPMI dan/atau pengumuman pada website BP2MI www.bp2mi.go.id. mohon kepada CPMI untuk dapat memeriksa secara berkala email dan pengumuman pada website.

  • Dikirim Kembali (Re-Send)

Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI dikembalikan oleh HRD Korea karena alasan tertentu telah diproses oleh BP2MI dan dikirimkan Kembali ke HRD Korea.

3.     Perubahan status pada data sending CPMI pada poin 2 (dua) sepenuhnya wewenang HRD Korea.

4.     Registrasi ulang dapat dilakukan jika masa berlakunya roster (pencari kerja) sudah habis. Jika masa berlakunya roster masih aktif, maka tidak dapat dilakukan registrasi ulang. Masa berlakunya Roster dihitung sejak data di setujui oleh HRD Korea.

5.     Berdasarkan hasil koordinasi dengan EPS Center HRD Korea diperoleh informasi sebagai berikut :

  • Roster yg masa aktifnya berakhir pada bulan November sd Desember 2020, akan diperpanjang 6 bulan mulai tanggal 1 Januari 2021.
  • Roster yang masa aktifnya berakhir mulai bulan Januari 2021, akan diperpanjang 6 bulan sejak berakhirnya masa roster tersebut.
  • Daftar pencari kerja yang sampai saat ini belum disetujui oleh HRD Korea akan ditinjau dan diproses secara berurutan sesuai dengan rencana penerbitan izin kerja di triwulan 3 (tiga), kalau daftar pencari kerja yang disetujui sudah dianggap cukup untuk mempersiapkan penerbitan izin kerja di triwulan 3 (tiga), maka HRD Korea akan menghentikan sementara proses persetujuan daftar pencari kerja.

6.     Pertanyaan seputar status data sending dapat disampaikan melalui alamat email: sendingg2g.bnp2tki@gmail.com wajib mencantumkan pada subject INFO SENDING_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID.

Catatan: CPMI wajib menggunakan email pribadi yang telah terdaftar, bukan email orang lain.

Sumber: BP2MI

 


CARA CEK STATUS VISA

 Untuk mengecek mengecek status visa kita pertama-tama kita buka situsnya 

https://visa.go.kr/openPage.do?MENU_ID=10301

kemudian kalau situsnya sudah dibuka kita isi

1. Nomor Paspor

2.Nama paspor : lihat dikiri bawah








3. Tanggal lahir

FORMULIR PENGAJUAN VISA

Formulir Pengajuan Visa sistem EPS TOPIK negara Korea Selatan program g to g
di wajibkan print HVS warna kinung ukuran A4
silakan download di bawah ini

Download

BUKU RINGKASAN EPS TOPIK LENGKAP (Gabungan dari 2013 dan 2015/2016.)

Buku kosakata lengkap EPS TOPIK Gabungan dari 2013 dan 2015/2016. Download Kumpulan kosakata bergambar texbook eps topik dengan terjemahan Download

TRANSLATE LISTENING BUKU EPS TOPIK

 Translate listening buku eps topik 2015

klik download di bawah ini

Download

BUKU EPS TOPIK 2015 TERJEMAH INDONESIA

 Buku ini untuk siswa siswi yang akan mengikuti ujian bahasa korea EPS TOPIK.

Terdapat dua file untuk di download, karena jumlahnya terlalu besar jika dijadikan 1 file

Download    BUKU 2


Download  BUKU 1

PERBEDAAN PROGRAM G TO G DENGAN P TO P ( KOREA SELATAN )

 G TO G KOREA SELATAN

( Goverment to Goverment )

Kerja sama antar Pemerintah Indonesia ( BP2MI ) dengan Korea Selatan ( HRDK ). Transparan, murah, tanpa calo, dilindungi hukum yang jelas.

Biasanya bekerja pada sektor Manufactur dan Fishing ( Kapal dibawah 20 ton, berlayar PP ) dengan memakai Visa E-9 Pekerja Non-Profesional.

P TO P KOREA SELATAN

( Private to Private )

Program dari pihak Perusahaan Pribadi atau PT pribadi yang bekerjasama dengan pihak HRDK lewat agen yang berada di Korea Selatan.

Biasanya bekerja pada sektor Fishing laut lepas ( Kapal di atas 20 ton ) dan tidak ada di sektor Manufactur dengan memakai jenis Visa E-10 Pekerja Perikanan Laut Lepas.

Jadi PMI ber Visa E-10 tidak ada yang bekerja di sektor Manufactur ya, kalaupun ada itu adalah jalur dengan 불법 ( Swasta ).

SAYA PERNAH TINGGAL ILEGAL DI KOREA SELATAN, BISAKAH MASUK KOREA SELATAN LAGI ?

Yang bisa menentukan seseorang bisa masuk ke sebuah negara adalah imigrasi dari negara tersebut.

Jika pernah dideportasi dari Korea Selatan maka PMI tidak bisa bekerja di Korea lagi, jika setelah tinggal ilegal kemudian pulang secara sukarela maka tergantung dari peraturan yang sedang berlaku.

Saat ini peraturan untuk yang pernah tinggal ilegal adalah jika saat pulang PMI melapor ke bagian imigrasi, selanjutnya pihak imigrasi akan memberitahukan langsung berapa lama masa blacklist PMI tersebut, PMI bisa mendapat keringanan dengan blacklist sementara dan bisa juga mendapatkan blacklist seumur hidup tergantung dari masa tinggal ilegalnya dan catatan lainnya.

DATA SAYA SUDAH DI SETUJUI, KAPAN SAYA MENDAPATKAN SLC ?

 Kontrak kerja atau SLC akan turun jika ada perusahaan calon pengguna di Korea yang memilih.

Apabila belum mendapatkan SLC berarti belum ada perusahaan di Korea yang berminat dengan CPMI yang bersangkutan. 

Ada yang dipilih berarti ada juga yang tidak dipilih, hal merupakan bagian dari seleksi.

Semua bisa mendaftar akan tetapi tidak semua akan dipilih.

Masa aktif CPMI dalam daftar pencari kerja adalah satu tahun.

Jika sudah habis masa aktifnya CPMI bisa mengajukan sending ulang apabila masih ingin mencoba.


MENGAPA SENDING DATA SAYA DIKEMBALIKAN ?

Data CPMI yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan, perbedaan seperti nama ataupun tanggal lahir pada identitas dengan dokumen lainnya bisa menyebabkan data CPMI dikembalikan. 

Jika CPMI datanya dikembalikan, CPMI masih bisa melakukan sending ulang dengan cara membetulkan data yang tidak sesuai tadi, misalnya membetulkan nama di paspor dan sebagainya. Silakan hubungi BP2MI jika data Anda dikembalikan.

ARTI DARI CCVI

 APA ITU CCVI ?

(Confirmation of Certification of Visa Issuance) adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Korea sebagai syarat untuk pengajuan visa di Kedutaan Korea Selatan.

​Jika SLC telah turun, maka pihak perusahaan calon pengguna akan mengajukan CCVI ke pihak imigrasi Korea.

​Imigrasi tidak hanya melihat data CPMI saja, melainkan juga melihat data perusahaan untuk pertimbangan penerbitan CCVI.

​Masa berlaku CCVI adalah 3 bulan sejak penerbitan, lembaga pengirim tenaga kerja (BP2MI) akan mengajukan permohonan penerbitan visa ke Kedutaan Korea Selatan.​

PEMBERANGKATAN

Jika visa sudah terbit, CPMI tinggal menunggu BP2MI berkoordinasi dengan HRD Korea pusat untuk penjadwalan terbang.

ARTI DARI PRELIMINARY

APA ITU PRELIMINARY ?

Prelim atau Preliminary Education (PE), merupakan kegiatan peningkatan kemampuan bahasa Korea, pembekalan dan informasi kepada calon TKI Korea agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi selama bekerja di sana.

Kegiatan Preliminary Training ini adalah tahap kelanjutan setelah anda mendapatkan SLC (Standar Labour Contract) atau Kontrak Kerja. 

ARTI DARI SLC

 APA ITU SLC ?

(Standar Labour Contract) atau standar perjanjian kerja atau lebih mudahnya disebut kontrak kerja dari perusahaan-perusahan, pabrik, majikan, bos, atau tempat kerja lainnya di Korea Selatan yang ingin menggunakan jasa anda.

Apabila belum mendapatkan SLC berarti belum ada perusahaan di Korea yang berminat dengan CTKI yang bersangkutan. 

​Ada yang dipilih berarti ada juga yang tidak dipilih, hal merupakan bagian dari seleksi, ​semua bisa mendaftar akan tetapi tidak semua akan dipilih.

​Masa aktif CPMI dalam daftar pencari kerja adalah satu tahun, jika sudah habis masa aktifnya CTKI bisa mengajukan sending ulang apabila masih ingin mencoba.

PENGERTIAN SENDING DATA

 APA ITU SENDING DATA ?

Sending data adalah pendaftaran CPMI oleh BP2MI ke dalam daftar pencari kerja yang nanti akan dilihat oleh perusahaan-perusahaan calon pengguna di Korea.

Data dari BP2MI akan diteruskan langsung ke HRD Korea melaui sistem komputerisasi yang telah ditentukan, jadi data CPMI tidak akan melalui EPS Center tapi langsung ke HRD Korea pusat.
Sending data tidak dipungut biaya.

PENGERTIAN EPS-TOPIK

 APA ITU EPS-TOPIK ?

EPS-TOPIK merupakan singkatan dari Employment Permit System - Test of Proficiency in Korean.

​EPS-TOPIK adalah ujian kemapuan Bahasa Korea yang diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Korea Selatan.

Calon tenaga kerja harus lulus dalan ujian EPS-TOPIK untuk bisa mendaftar kerja ke Korea Selatan melalui sistem EPS.​


PENGERTIAN EPS

 APA ITU EPS ?

EPS merupakan singkatan dari Employment Permit System yang artinya Sistem Perizinan Ketenagakerjaan.

​Sistem ini merupakan program dari pemerintah Korea Selatan yang dijalankan oleh HRD Korea di bawah naungan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan.

EPS diterapkan untuk proses penempatan tenaga kerja asing ke Korea Selatan dari berbagai negara yang memiliki kerjasama dengan pemerintah Korea Selatan, salah satunya adalah Indonesia.

​Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyetujui MOU (Nota kesepahaman) dengan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan tentang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI),

sedangkan secara teknis pelaksanaannya dijalankan oleh HRD Korea dan BP2MI.

UJIAN SKILL FISHING MENCOCOKAN NAMA BENDA

 Di bawah ini nama nama benda untuk mencocokan dalam interview ujian skill fishing






SOAL - SOAL PBT TERBARU

Soal pbt ini di ambil dari nepal, berbentuk PDF, silakn klik tombol download di bawah

Download

Semoga bermanfaat
Terimakasih

BAHAN UJIAN SKILL FISHING

Bahan ujian skill fishing ini, terdiri dari
-perkenalan diri
-Percakapan dasar bahasa korea
-Kata Perintah
-Kecakapan Kerja dasar
Download