ujian skill
siswa Lpk Nahami latihan ujian skill
LPK NAHAMI
siswa fishing 2019
Annyeong haseyo
annyeong haseyo
Sertifikat EPS
pengambilan sertifikat eps topik di semarang
JENIS JENIS PERUBAHAN STATUS DATA SENDING
1. Lulus Ujian CBT Umum dengan
Sistem Poin dan Ujian CBT Khusus merupakan syarat untuk dapat melamar
kerja di Korea Selatan, bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea Selatan.
2. Penjelasan
jenis-jenis perubahan status data sending CPMI:
- Dikirim
(Send)
Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang
sudah lulus verifikasi oleh BP2MI telah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending
Public Agency System). Status ini biasanya muncul pada sending baru
dan juga Registrasi Ulang.
- Disetujui (Approved)
Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang
sudah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System)
telah disetujui oleh HRD Korea.
- Dikembalikan (Returned)
Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI yang
sudah dikirim ke HRD Korea melalui SPAS (Sending Public Agency System)
dikembalikan oleh HRD Korea karena alasan tertentu dan sepanjang perbaikan
dokumen/data CPMI bisa langsung dilakukan oleh Tim BP2MI, maka akan langsung
dilakukan proses perbaikan dan kirim ulang dokumen/data tersebut.
Akan tetapi, jika ada dokumen yang perlu
dilakukan perbaikan oleh CPMI maka kami informasikan melalui email pribadi
masing-masing CPMI dan/atau pengumuman pada website BP2MI www.bp2mi.go.id. mohon kepada CPMI untuk dapat
memeriksa secara berkala email dan pengumuman pada website.
- Dikirim Kembali (Re-Send)
Dokumen Lamaran Pekerjaan CPMI
dikembalikan oleh HRD Korea karena alasan tertentu telah diproses oleh BP2MI
dan dikirimkan Kembali ke HRD Korea.
3. Perubahan status
pada data sending CPMI pada poin 2 (dua) sepenuhnya wewenang HRD Korea.
4. Registrasi ulang dapat dilakukan
jika masa berlakunya roster (pencari kerja) sudah habis. Jika
masa berlakunya roster masih aktif, maka tidak dapat dilakukan
registrasi ulang. Masa berlakunya Roster dihitung sejak data
di setujui oleh HRD Korea.
5. Berdasarkan hasil koordinasi
dengan EPS Center HRD Korea diperoleh informasi sebagai berikut :
- Roster yg
masa aktifnya berakhir pada bulan November sd Desember 2020, akan diperpanjang
6 bulan mulai tanggal 1 Januari 2021.
- Roster
yang masa aktifnya berakhir mulai bulan Januari 2021, akan diperpanjang 6
bulan sejak berakhirnya masa roster tersebut.
- Daftar
pencari kerja yang sampai saat ini belum disetujui oleh HRD Korea akan
ditinjau dan diproses secara berurutan sesuai dengan rencana penerbitan
izin kerja di triwulan 3 (tiga), kalau daftar pencari kerja yang disetujui
sudah dianggap cukup untuk mempersiapkan penerbitan izin kerja di triwulan
3 (tiga), maka HRD Korea akan menghentikan sementara proses persetujuan
daftar pencari kerja.
6. Pertanyaan seputar status data
sending dapat disampaikan melalui alamat email: sendingg2g.bnp2tki@gmail.com wajib
mencantumkan pada subject INFO SENDING_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID.
Catatan: CPMI
wajib menggunakan email pribadi yang telah terdaftar, bukan email orang lain.
Sumber: BP2MI
CARA CEK STATUS VISA
Untuk mengecek mengecek status visa kita pertama-tama kita buka situsnya
https://visa.go.kr/openPage.do?MENU_ID=10301
kemudian kalau situsnya sudah dibuka kita isi
1. Nomor Paspor
2.Nama paspor : lihat dikiri bawah
3. Tanggal lahir
FORMULIR PENGAJUAN VISA
BUKU RINGKASAN EPS TOPIK LENGKAP (Gabungan dari 2013 dan 2015/2016.)
BUKU EPS TOPIK 2015 TERJEMAH INDONESIA
PERBEDAAN PROGRAM G TO G DENGAN P TO P ( KOREA SELATAN )
G TO G KOREA SELATAN
( Goverment to Goverment )
Kerja sama antar Pemerintah Indonesia ( BP2MI ) dengan Korea Selatan ( HRDK ). Transparan, murah, tanpa calo, dilindungi hukum yang jelas.
Biasanya bekerja pada sektor Manufactur dan Fishing ( Kapal dibawah 20 ton, berlayar PP ) dengan memakai Visa E-9 Pekerja Non-Profesional.
P TO P KOREA SELATAN
( Private to Private )
Program dari pihak Perusahaan Pribadi atau PT pribadi yang bekerjasama dengan pihak HRDK lewat agen yang berada di Korea Selatan.
Biasanya bekerja pada sektor Fishing laut lepas ( Kapal di atas 20 ton ) dan tidak ada di sektor Manufactur dengan memakai jenis Visa E-10 Pekerja Perikanan Laut Lepas.
Jadi PMI ber Visa E-10 tidak ada yang bekerja di sektor Manufactur ya, kalaupun ada itu adalah jalur dengan 불법 ( Swasta ).
SAYA PERNAH TINGGAL ILEGAL DI KOREA SELATAN, BISAKAH MASUK KOREA SELATAN LAGI ?
Yang bisa menentukan seseorang bisa masuk ke sebuah negara adalah imigrasi dari negara tersebut.
Jika pernah dideportasi dari Korea Selatan maka PMI tidak bisa bekerja di Korea lagi, jika setelah tinggal ilegal kemudian pulang secara sukarela maka tergantung dari peraturan yang sedang berlaku.
Saat ini peraturan untuk yang pernah tinggal ilegal adalah jika saat pulang PMI melapor ke bagian imigrasi, selanjutnya pihak imigrasi akan memberitahukan langsung berapa lama masa blacklist PMI tersebut, PMI bisa mendapat keringanan dengan blacklist sementara dan bisa juga mendapatkan blacklist seumur hidup tergantung dari masa tinggal ilegalnya dan catatan lainnya.
DATA SAYA SUDAH DI SETUJUI, KAPAN SAYA MENDAPATKAN SLC ?
Kontrak kerja atau SLC akan turun jika ada perusahaan calon pengguna di Korea yang memilih.
Apabila belum mendapatkan SLC berarti belum ada perusahaan di Korea yang berminat dengan CPMI yang bersangkutan.
Ada yang dipilih berarti ada juga yang tidak dipilih, hal merupakan bagian dari seleksi.
Semua bisa mendaftar akan tetapi tidak semua akan dipilih.
Masa aktif CPMI dalam daftar pencari kerja adalah satu tahun.
Jika sudah habis masa aktifnya CPMI bisa mengajukan sending ulang apabila masih ingin mencoba.
MENGAPA SENDING DATA SAYA DIKEMBALIKAN ?
Data CPMI yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan, perbedaan seperti nama ataupun tanggal lahir pada identitas dengan dokumen lainnya bisa menyebabkan data CPMI dikembalikan.
Jika CPMI datanya dikembalikan, CPMI masih bisa melakukan sending ulang dengan cara membetulkan data yang tidak sesuai tadi, misalnya membetulkan nama di paspor dan sebagainya. Silakan hubungi BP2MI jika data Anda dikembalikan.
ARTI DARI CCVI
APA ITU CCVI ?
(Confirmation of Certification of Visa Issuance) adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Korea sebagai syarat untuk pengajuan visa di Kedutaan Korea Selatan.
Jika SLC telah turun, maka pihak perusahaan calon pengguna akan mengajukan CCVI ke pihak imigrasi Korea.
Imigrasi tidak hanya melihat data CPMI saja, melainkan juga melihat data perusahaan untuk pertimbangan penerbitan CCVI.
Masa berlaku CCVI adalah 3 bulan sejak penerbitan, lembaga pengirim tenaga kerja (BP2MI) akan mengajukan permohonan penerbitan visa ke Kedutaan Korea Selatan.
PEMBERANGKATAN
Jika visa sudah terbit, CPMI tinggal menunggu BP2MI berkoordinasi dengan HRD Korea pusat untuk penjadwalan terbang.
ARTI DARI PRELIMINARY
APA ITU PRELIMINARY ?
Prelim atau Preliminary Education (PE), merupakan kegiatan peningkatan kemampuan bahasa Korea, pembekalan dan informasi kepada calon TKI Korea agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi selama bekerja di sana.
Kegiatan Preliminary Training ini adalah tahap kelanjutan setelah anda mendapatkan SLC (Standar Labour Contract) atau Kontrak Kerja.
ARTI DARI SLC
APA ITU SLC ?
(Standar Labour Contract) atau standar perjanjian kerja atau lebih mudahnya disebut kontrak kerja dari perusahaan-perusahan, pabrik, majikan, bos, atau tempat kerja lainnya di Korea Selatan yang ingin menggunakan jasa anda.
Apabila belum mendapatkan SLC berarti belum ada perusahaan di Korea yang berminat dengan CTKI yang bersangkutan.
Ada yang dipilih berarti ada juga yang tidak dipilih, hal merupakan bagian dari seleksi, semua bisa mendaftar akan tetapi tidak semua akan dipilih.
Masa aktif CPMI dalam daftar pencari kerja adalah satu tahun, jika sudah habis masa aktifnya CTKI bisa mengajukan sending ulang apabila masih ingin mencoba.
PENGERTIAN SENDING DATA
APA ITU SENDING DATA ?
PENGERTIAN EPS-TOPIK
APA ITU EPS-TOPIK ?
EPS-TOPIK merupakan singkatan dari Employment Permit System - Test of Proficiency in Korean.
EPS-TOPIK adalah ujian kemapuan Bahasa Korea yang diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Korea Selatan.
Calon tenaga kerja harus lulus dalan ujian EPS-TOPIK untuk bisa mendaftar kerja ke Korea Selatan melalui sistem EPS.
PENGERTIAN EPS
APA ITU EPS ?
EPS merupakan singkatan dari Employment Permit System yang artinya Sistem Perizinan Ketenagakerjaan.
Sistem ini merupakan program dari pemerintah Korea Selatan yang dijalankan oleh HRD Korea di bawah naungan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan.
EPS diterapkan untuk proses penempatan tenaga kerja asing ke Korea Selatan dari berbagai negara yang memiliki kerjasama dengan pemerintah Korea Selatan, salah satunya adalah Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyetujui MOU (Nota kesepahaman) dengan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan tentang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI),
sedangkan secara teknis pelaksanaannya dijalankan oleh HRD Korea dan BP2MI.
SOAL - SOAL PBT TERBARU
Soal pbt ini di ambil dari nepal, berbentuk PDF, silakn klik tombol download di bawah
Download











