Konsultasi Untuk Penyelesaian Masalah TKI Korea – Mungkin saja TKI Korea suatu saat menemui masalah ditempat kerjanya. Kemudian TKI Korea kebingungan bagaimana mencari solusinya? Jika memang TKI Korea statusnya resmi bukan ilegal, tidak perlu khawatir. TKI Korea pada saat mendapatkan suatu masalah atau perlakuan yang tidak adil atau merasa dirugikan, maka TKI Korea bisa berkonsultasi dan meminta bantuan dari Agen Pusat Konsultasi. TKI Korea akan mendapat perlindungan yang sama dengan pekerja lokal atau pekerja pribumi dalam hal perlindungan perjanjian kontrak atau perlindungan hukum yang lain.
Kemudian Pusat Konsultasi apa untuk menyelesaikan permasalahan TKI yang berada di Korea Selatan? Terdapat banyak pelayanan konsultasi untuk penyelesaian masalah TKI Korea. Jenis pelayanan atau agen pusat konsultasi ini tergantung dari jenis kebutuhan atau permasalahannya. Nah disini saya akan berbagi tempat untuk Konsultasi pekerja asing di Korea Selatan jika menemui masalah. Selanjutnya masalah tersebut untuk diselesaikan atau dicarikan solusinya.
Konsultasi Untuk Penyelesaian Masalah TKI Korea 1
Berikut Pusat Konsultasi Untuk Penyelesaian Masalah TKI Korea Selatan
Ok sekarang kita bahas pusat konsultasi apa saja untuk membantu pekerja asing di Korea Selatan jika menemui masalah?
1. Depnaker (노동부)Depnaker atau Departemen Tenaga Kerja istilah Koreanya 노동부 adalah lembaga konsultasi untuk membantu serta mencari jalan keluar pekerja asing yang mengalami tindakan ketidak adilan selama bekerja. Kemudian lembaga konsultasi ini lebih rincinya adalah instansi serta bertanggungjawab dalam hal :
1. 
Badan Pengawas Tenaga Kerja Daerah yang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Tenaga Kerja dan permasalahan di tempat kerja, seperti : Tenaga kerja tidak diberi gaji, pesangon, dan hal lain yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Terjadi kekerasan dari perusahaan terhadap pekerja asing baik dari penanggung jawab perusahaan atau yang lain (teman kerja). Bisa juga untuk mengadukan pelanggaran waktu kerja dan kekerasan kerja atau yang lain.
 2. 
Badan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Daerah yang mengawasi tentang keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
3. 
Pusat Penempatan Tenaga Kerja Daerah yang mengawasi tentang hubungan antara pekerja asing dengan perusahaan dalam hal seperti berikut : Penanganan kegiatan di perusahaan tentang perpindahan perusahaan, Menangani laporan tentang penempatan, pelarian dan deportasi bagi pekerja asing, Mengecek dan memeriksa surat-surat perusahaan sebelum pengambilan pekerja asing datang ke perusahaan, Memberi konsultasi bila timbul permasalahan dalam penempatan.
 4. 
Badan Pusat Konseling yang bertanggung jawab memberikan dukungan bahasa kepada pekerja asing serta membantu penyelesaian permasalahan pekerja asing.
  5.
 Komisi Hukum Tenaga Kerja yang bertugas menangani pelanggaran dan tindakan ketidak adilan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Imigrasi (출입국관리사무소)Kantor imigrasi atau istilah Bahasa Koreanya 출입국관리사무소 adalah kantor lembaga untuk menangani masalah keluar masuk dan perizinan orang asing di Korea Selatan. Imigrasi juga membantu menangani segala masalah pekerja asing.  Mulai dari pembayaran gaji, permasalahan dengan perusahaan, konsultasi dan penjelasan tentang perusahaan, memberikan perlindungan dari segala tindakan penganiayaan dan kekerasan pelanggaran dan kecurangan Hak Asasi orang asing selama tinggal di negara Korea Selatan.
3. Departemen Perlindungan Hak Asasi Manusia (국가인권위원회)Departemen perlindungan hak asasi manusia ini mempunyai tanggung jawab untuk melindungi manusia dari pelanggaran hak asasi manusia dan sangsi-sangsinya baik orang Korea ataupun orang asing. Seseorang yang mempunyai masalah dan ingin berkonsultasi ke Departemen ini, bisa konsultasi dan mengajukan permasalahan kemudian akan diadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan. Kelengkapan data akan memberikan keputusan dari masalah, tetapi apabila hasil keputusan tersebut tidak bisa diterima oleh orang yang dirugikan maka bisa dilanjutkan ke proses kepolisian.
4. Lembaga Kesejahteraan Pekerja (근로복지공단)Lembaga ini khusus untuk menangani pekerja yang mengalami kecelakaan ketika bekerja di perusahaan. Kecelakaan saat bekerja seperti menimbulkan cacat atau bahkan meninggal dunia. Semua itu akan mendapatkan ganti rugi bila kejadiannya diklaimkan ke pihak asuransi dengan cara melaporkan ke pihak asuransi. Sebelumnya harus melapor dulu ke Departemen Perlindungan HAM yang berada di daerah sekitar.